kkpmpsibernews.com | Lebak. Jajaran Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Cipeucang Kecamatan Wanasalam kab. Lebak, resmi dibentuk melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS), kamis, 15 Mei 2025.

Musyawarah yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Desa Cipeucang, termasuk:

1. Kepala Desa Cipeucang: Sebagai pemimpin desa, memimpin musyawarah dan memastikan keputusan yang diambil bermanfaat bagi masyarakat.
2. Perwakilan Kecamatan Wanasalam: Mewakili pemerintah kecamatan, memfasilitasi koordinasi dan dukungan antara desa dan kecamatan.
3. Pendamping Desa: Membantu desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pengurus BPD Desa: Sebagai lembaga legislatif desa, memantau dan mengawasi kegiatan pemerintahan desa.
5.Jajaran Ketua RT/RW: Mewakili komunitas lokal, memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
6. Ibu-ibu PKK, Posyandu: Berperan dalam kesehatan dan kesejahteraan keluarga.
7. Tokoh Masyarakat: Mewakili berbagai elemen masyarakat, memberikan pandangan dan saran.
8. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM): Membantu pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
9. Pihak Media: Melaporkan kegiatan dan keputusan musyawarah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Musyawarah ini menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dan stakeholder dalam:

1. Pengambilan keputusan: Membuat keputusan yang berbasis pada partisipasi dan aspirasi masyarakat.
2. Pemberdayaan masyarakat: Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Transparansi dan akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa melalui pelibatan media dan stakeholder.

Dengan demikian, musyawarah itu dapat menjadi langkah efektif dalam membangun desa yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sambutan Kepala Desa Cipeucang, Ibrohim, dimulai dengan.

“Puji syukur ke hadirat Allah SWT, menunjukkan rasa syukur dan kesadaran akan nikmat yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, menunjukkan apresiasi dan penghargaan atas partisipasi kami.
kami mengharapkan acara musyawarah berjalan lancar, menunjukkan optimisme dan komitmen untuk mencapai tujuan.

Ibrohim juga menjelaskan bahwa.

1. Teknis pembentukan koperasi: Akan dijelaskan oleh perwakilan kecamatan dan pendamping desa, menunjukkan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah desa dan kecamatan.
2. Pembentukan koperasi desa : Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang terorganisir.

Muhamad Juhri, perwakilan kecamatan, menjelaskan beberapa hal penting tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih:

Nama koperasi harus diawali dengan “Koperasi Merah Putih” atau “Koperasi Desa Merah Putih” diikuti dengan nama desa.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengurus koperasi antara lain.
Minimal berpendidikan SMA, SLTA, atau sederajat.
Memiliki pengetahuan tentang koperasi, jujur, dermawan dan berdedikasi.
Memiliki keterampilan kerja dan keterampilan usaha.
Tidak memiliki hubungan keluarga dengan sesama pengurus.Pengurus harus berasal dari masyarakat biasa, bukan perangkat desa atau kaur desa.

Eki, selaku pendamping desa, menekankan beberapa hal penting tentang koperasi desa:

1. Definisi Koperasi: Koperasi adalah organisasi yang bergerak di bidang ekonomi dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

2. Keanggotaan: Minimal 20 orang dan tidak terbatas jumlahnya.

3. Struktur Kepengurusan:
– Ketua
– Wakil Ketua Bidang Usaha
– Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
– Sekretaris
– Bendahara

4. Sumber Pembiayaan:
– APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
– APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
– APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
– Iuran anggota:
– Iuran pokok: Rp 10.000,-
– Iuran wajib: Rp 5.000,-.”tegasnya.

Pendamping desa menambahkan beberapa informasi penting tentang koperasi desa:

1. Dewan Pengawas:
– Awalnya terdiri dari 3 orang dan tidak boleh dari unsur Pimpinan Desa.
– Namun, berdasarkan instruksi dari Badan Koperasi Nasional, Kepala Desa harus menjadi Ketua Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
– Pembentukan dewan pengawas harus selesai sebelum 31 Mei 2025.

2. Biaya Administrasi:
– Dibiayai langsung oleh provinsi sebesar Rp 2.500.000,-.

3. Teknis Badan Usaha:
– Usaha Utama: Contohnya perdagangan sembako, pedagang eceran, makanan, dan minuman.
– Usaha Pendukung: Contohnya penjualan pupuk dan agrokimia.
– Usaha Tambahan: Contohnya simpan pinjam, namun belum direkomendasikan.

4. Hak dan Kewajiban:
– Pengurus dan anggota memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
– Rapat Kerja (RAKER) harus diselenggarakan setiap tahunnya untuk membahas kegiatan dan strategi koperasi.

Musyawarah desa khusus yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Cipeucang, H. Eman Kurniawan, S.Pd, telah menghasilkan beberapa keputusan penting:

1. Nama Koperasi: Koperasi Desa Merah Putih Desa Cipeucang diberi nama “Koperasi Desa Merah Putih Cipeucang Kecamatan Wanasalam”.

2. Susunan Pengurus:
– Ketua: Taufiq Ramdan, S.Hut.
– Wakil Ketua Bidang Usaha: Deuis Julifa
– Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Leni Oktaviani
– Sekretaris: Wulan Sofianti
– Bendahara: Endang Surya

3. Badan Pengawas Koperasi:
– Ketua Pengawas: Kepala Desa Cipeucang
– Anggota:
1. H. Suheli
2. Kiki Maulfi Muklis

Ibrohim, selaku Kepala Desa Cipeucang, mengucapkan selamat atas terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih Cipeucang Kecamatan Wanasalam. Ibroĥim juga berharap agar pengurus koperasi memiliki,komitmen yang kuat untuk mengelola koperasi dengan baik.
Memiliki tanggung jawab yang besar atas dana yang digulirkan, karena dana tersebut berasal dari kementerian dan harus dipertanggungjawabkan.

Dengan harapan itu, Ibrohim menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ibrohim ingin memastikan bahwa dana yang diberikan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cipeucang,”ucapnya.

Penulis : Dasep Kusmara

Editor : Jaharudin