kkpmpsibernews.com | Lebak.Konflik internal dalam organisasi PJBN DPC Malingping, dengan Junaedi sebagai Ketua yang dilaporkan oleh anggotanya dan kemudian disudutkan/dijatuhkan oleh seseorang yang seharusnya berperan sebagai penasihat.Selasa 13/05/2025.
Konflik antara Junaedi dan anggota lainnya perlu diselesaikan secara internal atau melalui prosedur yang berlaku.
Penasihat seharusnya berperan memberikan nasihat dan bimbingan, bukan menyudutkan atau menjatuhkan.
Tindakan menyudutkan/menjatuhkan dapat merusak reputasi dan etika dalam organisasi.
Kasus itu semakin kompleks dengan adanya aturan AD/ART PJBN yang mengatur tentang kepengurusan dan jabatan dalam organisasi.
1. Aturan AD/ART: Aturan AD/ART PJBN harus diikuti dan dipatuhi oleh semua anggota, termasuk penasihat.
2. Keterbatasan penasihat: Penasihat tidak dapat naik menjadi ketua karena aturan AD/ART PJBN.
3. Motivasi: Motivasi penasihat dalam menjatuhkan Junaedi perlu dipertanyakan, apakah karena kepentingan pribadi atau lainnya.
“Junaidi menggunggkapkan,Saripudin disebut-sebut sebagai calon simbolis, yang berarti bahwa pencalonannya mungkin tidak serius atau hanya sebagai formalitas.
Tujuan pencalonan Saripudin mungkin untuk menghindari intervensi dari pihak lain atau untuk mengurangi kecurigaan tentang kesalahan sebelumnya.
Proses pencalonan dan pemilihan ketua harus transparan dan adil untuk memastikan kepercayaan anggota.
Meningkatkan transparansi dalam proses pencalonan dan pemilihan ketua.
Mengikuti prosedur yang berlaku dalam AD/ART PJBN untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Membangun kepercayaan anggota dengan memastikan bahwa proses pemilihan ketua adil dan transparan.
Pada dasarnya sederhana dan praktis untuk menyelesaikan persoalan di organisasi. Musyawarah dan diskusi terbuka dapat menjadi cara efektif untuk menyelesaikan konflik dan meningkatkan keharmonisan dalam organisasi.
Dengan musyawarah.
Meningkatkan komunikasi antara anggota dan pimpinan organisasi.
Mencari solusi yang terbaik untuk organisasi melalui diskusi dan kesepakatan bersama.
Membangun kepercayaan antara anggota dan pimpinan organisasi.
Musyawarah dapat menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan persoalan di organisasi jika dilakukan dengan:
Keterbukaan dan kejujuran dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi.
Kesabaran dan kesediaan untuk mendengarkan pendapat orang lain.
Kompromi dan kesediaan untuk mencapai kesepakatan.
Dengan, musyawarah dapat menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan persoalan di organisasi dan meningkatkan keharmonisan.
Kalaupun itu pandangan yang jelas tentang bagaimana menangani kesalahan ketua DPC PJBN Malingping. Jika ketua melakukan kesalahan, maka tindakan yang tepat adalah:
Memberikan surat teguran jika kesalahan tidak terlalu berat.
Memberikan surat pemecatan jika kesalahan sangat berat dan melanggar norma serta marwah organisasi.
Junaedi, menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada pengurus DPW/DPP dan pihak berwajib (APH) di wilayah hukum Lebak.
Untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah bersama.
Menempuh jalur hukum karena merasa nama baik, harga diri, dan organisasi telah dicatut dan dirugikan.
Junaedi akan serius menangani persoalan ini dan ingin mencari keadilan serta klarifikasi,”ucapnya.
Junaedi, menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas laporan yang di buat.
Siap menerima tindakan organisasi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Siap menerima tindakan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
Junaedi akan komitmen untuk mengungkapkan kebenaran dan mencari keadilan.
Siap bertanggung jawab atas tindakan dan laporan,dan menghormati aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
KETRANGAN SAKSI-SAKSI
1.Pembina
2.Sekertaris
3.Bendahara
4.Panglima
5.Anggota semua di hadirkan
Tembusan : JUNAEDI
Editor : Jaharudin